SPT Masa PPN 11 %

PPN Indonesia berlaku dengan tarif umum 11% — dengan rencana kenaikan ke 12% — dan tarif 0% untuk ekspor barang dan jasa tertentu. SPT Masa PPN dilaporkan setiap bulan ke DJP, dan platform Coretax menjadi sumber data utama yang DJP andalkan saat memeriksa kepatuhan. Ketidakcocokan antara angka SPT dan log Coretax merupakan pemicu umum pemeriksaan DJP.

01
Hambatan

Tarif PPN yang berbeda (11%, 0%, pembebasan) tercampur di faktur tanpa kode yang jelas, menyebabkan SPT Masa tidak sesuai dengan log Coretax dan membutuhkan koreksi manual sebelum pelaporan.

Solusi

Tarif PPN diterapkan per baris secara otomatis berdasarkan jenis penyerahan dan negara pembeli, dengan pemisahan masukan/keluaran yang benar dalam ledger yang mencerminkan struktur SPT Masa DJP.

02
Hambatan

PPN masukan dan keluaran dibandingkan manual setiap bulan dari faktur, faktur pembelian, dan mutasi bank — proses yang memakan waktu berjam-jam dan rentan terhadap kesalahan kalkulasi.

Solusi

Ledger PPN masukan/keluaran hidup diperbarui dengan setiap transaksi, menghasilkan ekspor satu klik terstruktur untuk pelaporan SPT Masa DJP setiap bulan.

SPT Masa PPN siap sebelum tenggat bulanan

Tarif benar, ledger otomatis, ekspor siap untuk DJP — tanpa kepanikan rekonsiliasi last minute.