Tarif PPN yang berbeda (11%, 0%, pembebasan) tercampur di faktur tanpa kode yang jelas, menyebabkan SPT Masa tidak sesuai dengan log Coretax dan membutuhkan koreksi manual sebelum pelaporan.
Tarif PPN diterapkan per baris secara otomatis berdasarkan jenis penyerahan dan negara pembeli, dengan pemisahan masukan/keluaran yang benar dalam ledger yang mencerminkan struktur SPT Masa DJP.

