Operasional — PPN 11%, e-Faktur Coretax, BPJS
Ritme operasional perusahaan Indonesia: PPN 11% dengan SPT Masa bulanan, e-Faktur wajib melalui Coretax DJP untuk semua transaksi kena pajak, iuran BPJS jatuh tempo bulanan untuk setiap karyawan, dan transfer bank sebagai saluran pembayaran dominan. Enam topik ini menangani setiap kewajiban secara rinci.
SPT Masa PPN 11 %
SPT Masa PPN di Indonesia: tahapan penyusunan bulanan, pencocokan pajak keluaran dan masukan, tenggat, sanksi keterlambatan, serta cara membetulkan kesalahan.
e-Faktur melalui Coretax DJP
e-Faktur dan Coretax DJP di Indonesia: aktivasi akun, sertifikat elektronik, penerbitan faktur pajak, pembatalan, serta peran faktur PDF penagihan bagi PKP.
Pembukuan dan kewajiban akuntansi
Pembukuan di Indonesia: kewajiban menurut UU KUP, standar akuntansi SAK, penutupan buku bulanan, penyimpanan dokumen sepuluh tahun, dan peran akuntan.
Penggajian dan iuran BPJS
Penggajian dan BPJS di Indonesia: komponen gaji, PPh 21 dengan tarif efektif, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, THR, serta arsip data karyawan.
Fakturasi multi-mata uang dan rekonsiliasi
Faktur multi-mata uang di Indonesia: penagihan dalam Rupiah dan valuta asing, kurs pajak Menteri Keuangan, selisih kurs, serta pencatatan pelunasannya.
Rekonsiliasi bank
Rekonsiliasi bank di Indonesia: langkah penutupan bulanan, selisih waktu, biaya dan bunga bank, pencairan marketplace, serta bukti untuk pemeriksa.
