ATIGA, RCEP, dan peta perjanjian perdagangan Indonesia
Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN, disingkat ATIGA, menurunkan tarif bea masuk untuk barang yang berasal dari negara anggota ASEAN, dengan sebagian besar pos tarif sudah mencapai nol persen. Indonesia juga terikat perjanjian ASEAN dengan mitra dagang seperti Tiongkok, Korea, Jepang, serta perjanjian kawasan RCEP yang berlaku bagi Indonesia sejak 2023.
Setiap perjanjian memiliki daftar tarif, aturan asal, dan sertifikat sendiri. Eksportir yang mengirim ke beberapa negara perlu memeriksa skema mana yang paling menguntungkan untuk setiap kombinasi produk dan negara tujuan, dan kadang lebih dari satu skema bisa dipakai.
Penjelasan lengkap tersedia di laman resmi kementerian perdagangan dan DJBC. Pelajari pos tarif produk Anda terlebih dulu, karena seluruh perhitungan manfaat bertumpu pada klasifikasi barang yang benar.
Contoh: produsen furnitur di Jepara mengirim kursi rotan ke Kuala Lumpur. Dengan Form D dan aturan asal terpenuhi, importir membayar bea masuk preferensial yang jauh lebih rendah daripada tarif umum, sehingga harga tiba kompetitif dibanding produk dari luar kawasan.
Aturan asal dan sertifikat Form D
Barang berhak atas tarif preferensial hanya bila memenuhi aturan asal, misalnya diperoleh seluruhnya di satu negara anggota, atau memenuhi persentase kandungan regional atau perubahan klasifikasi tarif yang ditentukan untuk produk tersebut. Aturan berbeda antarproduk dan harus dicek per pos tarif.
Bukti asalnya berupa sertifikat asal ATIGA, Form D, yang diterbitkan instansi berwenang di Indonesia berdasarkan permohonan eksportir secara elektronik. Pemohon biasanya melampirkan faktur, dokumen pengiriman, dan keterangan komponen produk.
Simpan perhitungan kandungan lokal dan faktur pembelian bahan baku. Instansi atau bea cukai negara tujuan dapat meminta verifikasi kemudian, dan tanpa dokumen pendukung preferensi dapat dicabut berikut tagihan bea masuk.
Hitung kandungan lokal sebelum menawar harga: biaya bahan lokal, tenaga kerja, dan overhead dibagi harga ekspor. Hasil perhitungan dibandingkan dengan syarat produk Anda, dan hasilnya disimpan sebagai lampiran permohonan serta bahan jawaban bila diverifikasi.
Negara tujuan dapat melakukan verifikasi sertifikat dengan menghubungi instansi penerbit di Indonesia. Simpan semua dokumen pendukung selama beberapa tahun, karena verifikasi kadang datang lama setelah barang tiba dan preferensi yang dicabut berarti tagihan bea masuk beserta denda.
Dokumen pengiriman dan faktur komersial
Pengiriman ekspor lazimnya disertai faktur komersial, daftar kemasan, dokumen angkut seperti konosemen atau surat muatan udara, serta sertifikat asal. Uraian barang, kuantitas, dan nilai di semua dokumen harus konsisten.
Inkonsistensi kecil, misalnya satuan yang berbeda atau uraian yang lebih ringkas di satu dokumen, sering memicu pemeriksaan fisik di pelabuhan tujuan. Siapkan templat dokumen baku sehingga setiap pengiriman memakai bahasa dan format yang sama.
Syarat penyerahan seperti FOB atau CIF perlu ditulis pada faktur dan kontrak, karena menentukan siapa menanggung biaya angkut, asuransi, dan risiko selama pengiriman.
Gunakan satu kamus uraian barang untuk semua dokumen: nama komersial, kode klasifikasi, satuan, dan berat. Kamus ini menghemat waktu setiap pengiriman dan menghindari perbedaan kecil yang membuat petugas pelabuhan tujuan menahan kontainer.
Bila barang dikirim lewat pelabuhan transit di negara lain, simpan dokumen yang menunjukkan barang tidak diolah selama transit. Banyak skema preferensi mensyaratkan pengiriman langsung atau bukti bahwa barang tetap berada dalam pengawasan kepabeanan di negara transit.
Pajak: PPN ekspor dan hubungannya dengan tarif bea
Tarif bea masuk preferensial menjadi urusan negara tujuan, sedangkan di Indonesia ekspor barang kena pajak berwujud dikenai PPN tarif nol persen jika dokumen syaratnya lengkap. Dua hal ini berjalan terpisah: sertifikat asal tidak menggantikan dokumen ekspor untuk PPN.
Eksportir PKP tetap dapat mengkreditkan PPN masukan atas pembelian yang terkait ekspor. Ini memengaruhi arus kas, karena pajak masukan bisa menumpuk sebagai kelebihan bayar yang perlu dikompensasikan atau dimintakan pengembalian.
Untuk rincian PPN ekspor dan impor, baca halaman khusus tentang ekspor impor. Penyusunan SPT dan penyampaian dokumen kepabeanan dilakukan langsung oleh perusahaan atau agennya.
Syarat penyerahan menentukan siapa membayar bea di tujuan. Pada penyerahan yang membebankan bea kepada pembeli, preferensi menguntungkan pembeli; pada penyerahan yang membebankan kepada Anda, preferensi langsung menurunkan biaya. Jelaskan ini kepada pembeli saat negosiasi harga.
Perhatikan waktu pembayaran: pengajuan pengembalian PPN masukan eksportir membutuhkan bulan-bulan, sedangkan pemasok menuntut pembayaran cepat. Rencanakan modal kerja untuk jeda ini agar ekspor tidak terhenti.
Pengelolaan stok dan administrasi lintas negara
Perusahaan yang rutin mengirim ke negara ASEAN memerlukan catatan stok yang memisahkan barang untuk pasar domestik dari barang untuk ekspor, termasuk nomor lot. Pemisahan ini mempermudah penelusuran asal bahan bila ada verifikasi.
4softerp.net mencatat pembukuan keuangan multi-perusahaan, dan 4invoices.net menyusun faktur PDF serta mengarsipkannya. Keduanya tidak menerbitkan sertifikat asal, tidak menghitung bea masuk, dan tidak terhubung ke sistem kepabeanan atau portal perdagangan.
Siapkan juga kontak agen pengurusan jasa kepabeanan di negara tujuan. Agen lokal mengetahui kebiasaan pelabuhan dan dapat mempercepat pelepasan barang.
Saat mengirim bagian produk ke beberapa negara, simpan lembar ringkasan per pengiriman: negara tujuan, skema perdagangan yang dipakai, nomor sertifikat asal, tanggal terbit, dan status verifikasi. Lembar ini mengubah jawaban atas pertanyaan audit menjadi pencarian cepat.
Jika pembeli di negara tujuan meminta dokumen dalam bahasa setempat, siapkan terjemahan tersumpah atau ringkasan, tergantung persyaratan petugas di sana. Tanyakan sebelum pengiriman, bukan setelah kontainer tertahan.
Kesalahan umum eksportir pemula
Kesalahan klasik adalah mengajukan Form D setelah barang berangkat. Banyak negara tujuan menerima penerbitan susulan hanya dalam batas waktu tertentu atau dengan syarat tambahan, sedangkan pemohon terlambat berarti importir membayar tarif penuh.
Kesalahan lain adalah salah klasifikasi barang, sehingga tarif dan aturan asal yang diperiksa ternyata bukan milik produk Anda. Konsultasikan klasifikasi dengan agen kepabeanan atau instansi berwenang sebelum mengirim volume besar.
Terakhir, jangan mengandalkan angka tarif dari artikel lama. Tarif dan aturan diperbarui; cek pada sumber resmi saat Anda menyusun penawaran harga.
Ikuti pengumuman instansi perdagangan dan kepabeanan tentang pembaruan tarif dan prosedur. Anggarkan waktu setiap kuartal untuk memeriksa apakah ada perubahan yang memengaruhi produk andalan Anda.
Contoh pelajaran dari lapangan: eksportir kopi mengirim ke Thailand tanpa memeriksa aturan asal untuk produk campuran, sehingga pembeli membayar bea penuh. Satu jam konsultasi sebelum kontrak murah dibandingkan selisih bea selama setahun.