Apa yang diatur P3B
P3B adalah perjanjian bilateral yang menentukan negara mana yang berhak memajaki jenis penghasilan tertentu dan pada tarif berapa. Indonesia memiliki jaringan perjanjian dengan banyak negara, dan daftar resminya dipublikasikan DJP. Perjanjian itu mengutamakan hukum nasional bila memberi perlakuan lebih menguntungkan bagi wajib pajak, dengan syarat terpenuhi.
Penghasilan yang paling sering terkena adalah dividen, bunga, royalti, imbalan jasa teknik dan manajemen, serta laba usaha dari bentuk usaha tetap. Setiap pasal memiliki tarif maksimum dan syarat sendiri yang berbeda antarperjanjian.
Pelajari teks perjanjian dengan negara yang bersangkutan, bukan ringkasan di internet. Tarif dan definisi, misalnya batas tempat usaha tetap, berbeda antarperjanjian.
Contoh: perusahaan Indonesia membayar royalti perangkat lunak 100.000 dolar AS kepada pemegang lisensi di negara mitra. Tanpa dokumen domisili, pembayar memotong 20 persen, yaitu 20.000 dolar; dengan dokumen dan tarif perjanjian sepuluh persen, potongan menjadi 10.000 dolar.
Selain tarif, perjanjian mengatur prosedur saling persetujuan. Bila dua negara memajaki penghasilan yang sama dan wajib pajak merasa dirugikan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada otoritas pajak negaranya agar kedua otoritas berunding menyelesaikannya.
Pemotongan PPh Pasal 26 dan tarif standar
Pembayaran tertentu kepada subjek pajak luar negeri dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif standar dua puluh persen dari jumlah bruto, kecuali ditetapkan lain. Pemotongan dilakukan pembayar di Indonesia, bukan oleh penerima.
Bila ada P3B dan syaratnya dipenuhi, tarif dapat turun sampai tarif perjanjian, misalnya sepuluh persen atau lebih rendah untuk jenis penghasilan tertentu. Penurunan itu tidak otomatis; pembayar yang menerapkan tarif lebih rendah tanpa dokumen berisiko menanggung kekurangan pajak.
Karena pembayar yang bertanggung jawab, kebijakan internal harus tegas: tidak ada pembayaran ke luar negeri tanpa penilaian apakah perlu dipotong dan dokumen apa yang dibutuhkan.
Definisi tempat usaha tetap dalam perjanjian menentukan kapan laba usaha perusahaan asing dapat dipajaki di Indonesia, misalnya setelah proyek konstruksi melewati jumlah bulan tertentu. Perusahaan yang melayani proyek di negara lain perlu memeriksa ambang ini sebelum kontrak.
Pembayaran kepada afiliasi luar negeri mendapat perhatian khusus. Harga transfer yang wajar, dokumentasi perjanjian antar-afiliasi, dan substansi layanan diperiksa lebih ketat. Jangan menganggap dokumen domisili cukup untuk membenarkan pembayaran besar ke pihak berelasi.
SKD dan formulir DGT
Penerima penghasilan di luar negeri perlu menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri, yang diterbitkan otoritas pajak negaranya dan memuat pernyataan tentang domisili. DJP menyediakan format formulir yang dapat dipakai penerima.
Pembayar menyimpan dokumen itu dan menerapkan tarif P3B. Dokumen biasanya berlaku untuk periode tertentu, sehingga perlu diminta ulang sebelum berakhir. Periksa bahwa nama penerima di dokumen sama persis dengan nama di kontrak dan di rekening penerima.
Penerima juga harus memenuhi ketentuan manfaat sebenarnya, yaitu bahwa ia pemilik manfaat penghasilan, bukan sekadar perantara. Dokumen pendukung kepemilikan dapat diminta pemeriksa.
Pemilik manfaat sebenarnya menjadi sorotan: perjanjian tidak diperuntukkan bagi entitas perantara tanpa substansi. Pembayar dapat meminta pernyataan tertulis penerima bahwa ia pemilik manfaat, sekaligus dokumen yang menunjukkan substansi usaha, sebagai bagian dari berkas kepatuhan.
Contoh: pemegang lisensi di negara mitra mengirim formulir domisili berlaku sampai akhir tahun berjalan. Pembayar mencatat tanggal berakhir dan meminta formulir baru dua bulan sebelumnya, sehingga pembayaran Januari tidak terkena tarif standar karena dokumen kedaluwarsa.
Pembukuan pembayaran lintas negara
Setiap pembayaran ke luar negeri perlu dicatat dengan tanggal, jumlah bruto, jenis penghasilan, tarif yang dipakai, jumlah pajak yang dipotong, dan dokumen dasarnya. Tanpa kolom ini, pemeriksa harus merekonstruksi sendiri, dan hasilnya jarang menguntungkan Anda.
Pajak yang dipotong disetor dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama menurut ketentuan. Bukti pemotongan diberikan kepada penerima agar dapat dipakai sebagai kredit di negaranya bila ketentuan negara itu memungkinkan.
4softerp.net mencatat pembukuan multi-perusahaan dan 4invoices.net menyimpan faktur PDF serta salinan dokumen di arsip. Produk ini tidak menganalisis kelayakan P3B, tidak memotong pajak, dan tidak melapor ke DJP.
Buat templat catatan pembayaran luar negeri: nama penerima, negara, jenis penghasilan, kontrak, tanggal, jumlah bruto, tarif, pajak, nomor bukti setor. Templat sederhana ini menjawab sebagian besar pertanyaan pemeriksa tanpa perlu menelusuri korespondensi.
Kewajiban setor pajak yang dipotong jatuh pada tanggal tertentu bulan berikutnya. Masukkan ke kalender kewajiban dan jangan menunggu penerima menagih bukti pemotongan, sebab keterlambatan membawa bunga dan denda.
Penghasilan yang Anda terima dari luar negeri
Perusahaan Indonesia yang menerima dividen, bunga, atau royalti dari luar negeri mungkin dikenai pajak di negara pembayar, lalu dilaporkan di Indonesia dengan kredit pajak luar negeri. Perjanjian menentukan tarif maksimum pemotongan di negara sumber.
Minta klien menerapkan tarif perjanjian dengan menyerahkan surat keterangan domisili Indonesia, yang diterbitkan DJP atas permohonan. Siapkan dokumen itu sebelum kontrak pertama ditandatangani, sebab permohonan membutuhkan waktu.
Simpan bukti pemotongan dari klien asing. Dokumen itulah dasar kredit pajak luar negeri dalam SPT Tahunan.
Bukti pemotongan dari klien asing biasanya dalam bahasa dan format negaranya. Minta salinan resmi, simpan dengan terjemahan ringkas, dan catat kurs yang dipakai saat dikonversi untuk kredit pajak luar negeri.
Perhatikan pula pajak yang dipotong klien di negara lain pada penghasilan jasa Anda. Bila perjanjian menetapkan batas tarif, minta klien menerapkannya, dan jika terlanjur dipotong lebih tinggi, tanyakan kepada konsultan kemungkinan mengajukan pengembalian.
Kesalahan umum dan praktik terbaik
Kesalahan umum adalah menganggap P3B menghapus pajak. Perjanjian hanya membatasi tarif dan membagi hak pemajakan, bukan menghilangkan kewajiban. Kesalahan lain: dokumen domisili kedaluwarsa atau atas nama entitas yang berbeda dari penerima pembayaran.
Praktik baik: buat daftar penerima luar negeri, jenis penghasilan, status dokumen, dan tanggal berakhirnya; tinjau setiap kuartal. Libatkan konsultan pajak untuk kontrak bernilai besar sebelum penandatanganan.
Dokumentasikan pertimbangan Anda dalam memo singkat. Memo itu membantu tim baru memahami alasan di balik tarif yang dipakai bertahun-tahun kemudian.
Perjanjian diperbarui atau diganti dari waktu ke waktu. Pantau pengumuman DJP tentang perjanjian baru, protokol perubahan, dan tanggal berlaku, karena tarif yang dipakai tahun lalu mungkin tidak berlaku lagi tahun ini.
Pertimbangkan meninjau seluruh kontrak lintas negara setiap tahun. Kontrak lama sering tidak mencantumkan klausul pajak yang memadai, misalnya apakah harga sudah termasuk pajak atau ditambah pajak yang dipotong.